Deretan Fakta ITB Kerjasama dengan Pinjol Perihal Pembayaran Uang Kuliah

Read Time:2 Minute, 48 Second

Batavia – Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) menyoroti platform media sosial X yang menawarkan opsi pembayaran biaya kuliah melalui layanan pinjaman online (pinjol).

Berikut rangkaian acara kerjasama ITB dengan Pinjol mengenai biaya kuliah yang dikumpulkan robbanipress.co.id dari berbagai sumber: Mulai viral di media sosial.

Akun x @itbfess membagikan foto dirinya berbagi informasi mengenai program pembayaran bulanan yang dikelola pihak ketiga. Buklet ini memberikan rincian rencana cicilan enam hingga 12 bulan, dengan proses pengajuan yang tidak memerlukan uang muka atau jaminan, seperti pada aplikasi pinjaman online lainnya.

Dalam dokumen tersebut disebutkan besaran biaya pendidikan yang akan diajukan sebesar Rp 12.500.000 dengan jangka waktu pembayaran 12 bulan.

Jumlah tersebut dapat dicicil setiap bulan dengan biaya kurang lebih 1.291.667. Rinciannya antara lain durasi pembayaran 12 bulan, biaya bulanan 1,75 persen, dan biaya persetujuan 3,00 persen, dikonfirmasi oleh ITB

Kepala Humas ITB Naomi Haswanto membenarkan pihak kampus menggunakan lembaga keuangan untuk membayar bantuan biaya kuliah mahasiswanya.

“ITB (seperti PTN/PTS lainnya) menjalin kerja sama dengan lembaga non perbankan,” ujarnya saat dihubungi media.

Noemius mengatakan, upaya telah dilakukan dengan menggunakan lembaga keuangan yang berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

“OJK memperbolehkan sistem untuk membayar biaya pendidikan,” ujarnya.

Noomi mengatakan ITB akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai program yang ramai diperbincangkan di media sosial

Pesan robbanipress.co.id, Jumat 26 Januari 2024 Menanggapi hal tersebut, Wakil Komisioner Badan Usaha Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan, pihaknya akan menggerakkan Danacita.

OJK akan mengundang Danacita untuk membuka pesan di media sosial, kata Sarjito saat dihubungi robbanipress.co.id pada Jumat, 26 Januari 2024.

Sarjito mengatakan dalam kasus ini, OJK juga memutuskan untuk tidak masuk ke kawasan ITB, jika pemberitaan usulan gaji yang diterima melalui pinjaman itu benar adanya. OJK dipastikan tidak akan masuk ke dalam rencana ITB jika kabar tersebut benar, ujarnya.

Meski demikian, OJK mengingatkan mahasiswa untuk mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Resiko yang ada dalam peminjaman jalan pinjol. “Masyarakat termasuk mahasiswa harus mengetahui hak dan kewajiban konsumen. Hal ini tentunya mencakup risiko pinjaman dan kemampuan membayarnya,” ujarnya. Biaya biaya kuliah di ITB

Dalam suratnya, Kepala Biro Komunikasi dan Humas ITB, Noomi Haswanto menjelaskan tentang biaya pendidikan di masa pensiun.

Noomi menjelaskan, dalam Pasal 9 Pasal (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, mahasiswa wajib membayar penuh biaya kuliah (UKT) setiap semester. Kewajiban ini mengikat siswa dan harus dipenuhi oleh seluruh siswa.

Mahasiswa ITB yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT wajib membayar UKT yang terbagi dalam lima kategori, UKT 1 (Rp 0) hingga UKT 5 (tinggi). Sementara itu, siswa yang diterima melalui jalur pilihan mandiri bertanggung jawab membiayai pendidikan penuhnya.

“ITB tidak memberikan dukungan biaya pendidikan kepada siswa yang diterima di IUP dan SM-ITB, kecuali siswa SM-ITB pemegang Kartu Pintar Perguruan Tinggi (KIP-K) yang berasal dari SMA/MA wilayah 3T,” jelas Noemi, Jumat (26/1/2024).

Untuk metode pembayaran, kata Noomi, ITB menawarkan banyak pilihan yang dilayani oleh berbagai bank, mulai dari layanan virtual account dan kredit, hingga lembaga pendidikan khusus non-bank yang terdaftar dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Khusus bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT, ITB melalui Direktorat Ilmu Bisnis ITB menyediakan proses pengajuan dukungan UKT dan pembayaran UKT setiap semester bagi mahasiswa,” ujarnya. Terkait perilaku FOMO, berikut beberapa tips untuk memastikan uang Anda tidak habis untuk pinjaman. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi fenomena psikologis ketakutan “missing out” (FOMO) sebagai salah satu pemicu peminjam. robbanipress.co.id.co.id 17 Maret 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Bahaya Mana, Bully Fisik atau Bully Kata pada Anak?
Next post Wijaya Karya dan 11 Lembaga Keuangan Sepakati Restrukturisasi Rp 20,58 Triliun