Joe Biden Bakal Teken Undang-undang yang Paksa TikTok Keluar dari Perusahaan Induk ByteDance

0 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

robbanipress.co.id, Jakarta – Masa depan TikTok terlihat tidak pasti seiring meningkatnya dukungan terhadap undang-undang baru yang akan memaksa perusahaan tersebut meninggalkan induknya, ByteDance, atau menghadapi larangan di Amerika Serikat (AS).

Kini, Presiden AS Joe Biden telah menyetujui RUU tersebut sehari setelah menyelesaikan hambatan legislatif pertamanya di Dewan Perwakilan Rakyat AS.

“Kalau RUU itu lolos, saya akan menandatanganinya,” ujarnya kepada CBS News, seperti dikutip Engadget, Senin (11/3/2024).

RUU “Melindungi Orang Amerika dari Aplikasi yang Diatur oleh Undang-Undang Entitas Asing” yang diperkenalkan awal pekan ini memberi TikTok waktu enam bulan untuk menjauhkan diri dari perusahaan induk ByteDance atau menghadapi larangan dari toko lokal Paman Sam.

Sementara itu, Partai Republik di Dewan Perwakilan Rakyat AS kemungkinan akan melakukan pemungutan suara pada RUU tersebut paling cepat pada hari Rabu.

TikTok mengatakan ini adalah upaya terselubung untuk memaksakan “larangan total” pada aplikasinya.

“Undang-undang ini memiliki dampak yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu pelarangan total TikTok di AS,” kata perwakilan TikTok dalam sebuah pernyataan awal pekan ini.

“Pemerintah berupaya merampas hak konstitusional 170 juta orang Amerika atas kebebasan berpendapat. Hal ini akan merugikan jutaan bisnis, menghalangi pengguna untuk mengekspresikan suara mereka, dan menghancurkan kehidupan banyak pembuat konten di seluruh negeri,” kata TikTok.

TikTok telah menginspirasi jutaan pengguna untuk memprotes tindakan tersebut.

Pada hari Kamis, menjelang pemungutan suara komite mengenai RUU tersebut, TikTok memposting pemberitahuan yang mendorong pengguna untuk menghubungi perwakilan mereka dan meminta mereka untuk menentang undang-undang tersebut.

Pengumuman tersebut menyebabkan beberapa panggilan telepon ke beberapa kantor kongres karena stafnya menerima ratusan panggilan telepon yang memprotes kebijakan tersebut.

Meskipun masih remaja, RUU tersebut ditentang oleh mantan Presiden AS Donald Trump.

Meskipun Trump pernah mencoba memaksakan penjualan TikTok ke perusahaan AS pada masanya, mantan presiden AS tersebut mengatakan bahwa dia tidak yakin aplikasi ini harus dilarang.

“Zuckerberg dan Facebook bisa melipatgandakan bisnis mereka jika pemerintah menghapus TikTok,” tulisnya di TruthSocial.

Meskipun persetujuan DPR merupakan langkah paling penting dalam RUU tersebut, masih belum jelas bagaimana pendapat senat AS terhadap RUU tersebut.

Senator senior lainnya lebih berhati-hati dalam pernyataan mereka tentang apakah mereka mendukung atau menentang undang-undang tersebut.

Dalam sidang Senat baru-baru ini mengenai keselamatan anak di TikTok, beberapa senator bertanya kepada CEO TikTok Shou Chew tentang kewarganegaraannya dan hubungan aplikasi tersebut di Tiongkok dengan perusahaan induk ByteDance.

Di persidangan, Zhou mengatakan dia berasal dari Singapura, bukan Tiongkok. CEO TikTok menambahkan, pihaknya tidak berafiliasi dengan pemerintah Tiongkok atau berafiliasi dengan Partai Komunis Tiongkok.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %