Mendengarkan Lantunan Ayat Al-Quran Baik untuk Kesehatan Mental, Bagaimana Hukumnya Jika Dipadukan dengan Musik?

0 0
Read Time:3 Minute, 4 Second

robbanipress.co.id, Jakarta – Penelitian menunjukkan bahwa mendengarkan, membaca, dan menghafal Al-Quran dapat mempengaruhi kesehatan mental seseorang.

Kegiatan mengaji dapat menenangkan dan mengurangi perasaan cemas dan stres, sehingga dapat digunakan sebagai terapi psikologis terhadap gangguan emosi.

Demikian penelitian yang dilakukan oleh NA Nadimah, peneliti Universitas Negeri Surabaya dan dipublikasikan pada tahun 2018 di Jurnal Intellectual Sufism Research (JISR).

Lantas apa hukumnya jika Al-Quran dipadukan dengan musik?

Menurut NU Online, perkembangan teknologi beberapa tahun terakhir memunculkan istilah lagu Al-Quran (Aghani Quranih). Materi inilah yang memadukan musik dengan ayat suci Al-Quran.

“Materi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan sebagian umat Islam. “Dalam video ini, produser memadukan ayat-ayat Alquran dengan irama musik DJ sehingga menimbulkan konten yang tidak pantas,” kata dosen Mahd Ali Al-Iman Bulus dan pengurus LBM NU Purvorejo Ustaz Muhammad Hanif Rahman kepada NU Online. Dikutip pada Senin (18/11/2024).

Misalnya, Surah Al-Fatihah dibacakan dengan musik tertentu dengan gaya rap, dan Surah Kaaf disertakan dalam lirik lagu dengan gaya musik rock. Kontroversi ini menimbulkan reaksi keras dari banyak pihak.

Banyak pengguna internet yang menganggap konten ini merupakan penodaan agama. Mereka menilai, menggabungkan ayat suci Alquran dengan musik, apalagi yang bergenre DJ dan rap, merupakan penghinaan terhadap kesucian Alquran.   

Padahal, lanjut Hanif, Alquran mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di kalangan umat Islam, karena merupakan kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai sumber utama ajaran Islam.

Al-Qur’an merupakan pedoman bagi seluruh umat manusia dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk iman, ibadah, agama, moralitas dan hukum.   

Oleh karena itu, hendaknya umat Islam mengagungkan dan menghormati Al-Qur’an, bukan meremehkan, meremehkan atau meremehkannya. Padahal, Al-Qur’an sangat sakral sehingga tidak boleh sembarangan membacanya, apalagi sampai menimbulkan efek berubah makna.   

Para ulama telah memutuskan bahwa ketika membaca Al-Qur’an, perhatian harus diberikan pada aturan Tajwid dan adalah dosa membaca Al-Qur’an tanpa memperhatikan ilmu Tajwid yang berlaku.

Tokoh Islam, Abdullah bin Hussain Baalavi menjelaskan bahwa dalam Islam tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an tanpa memperhatikan bacaannya.

  Dan علیہ القريه عرض المزيد التجويد مما أجمع علیہ القران كالمد وقصر والدغام بكسميه والقراة وا ليكلام Kehendak Tuhan, kehendak Tuhan, kehendak Tuhan, kehendak Tuhan, kehendak Tuhan  

Artinya : “Dan wajib bagi para pembaca Al-Qur’an memperhatikan kaidah-kaidah bacaan yang disepakati oleh para ahli Kirah, seperti Pagal (panjang), Kasr (pendek), Idgham dengan dua bagiannya, Izhar (jelas), Iklab (mengubah) dan Ikhfa (tidak jelas).

Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, berdosa jika meninggalkan hal-hal tersebut.

Kemudian, bagi bacaan Al-Qur’an yang didengar melalui media seperti radio, televisi atau lainnya, menurut As-Syatir dianjurkan untuk menjaga rasa hormat dan kesopanan terhadapnya.

   إم لو أن تم Tuhan menginginkan فيهإعراض وموني تشريف لكتاب الله? dan itu tidak masalah. Fif قلنا بالحرمة atau setidaknya قلنا بلكرهة, فحلاً تحميلة تحميل هذا قرآة   

Artinya: “Maka jika bacaan Al-Qur’an itu terdengar di radio, televisi, atau media lain, dan sebagian orang yang hadir atau salah seorang di antara mereka sedang bermain atau melakukan perbuatan yang dianggap tidak patut, maka apakah hal itu tidak menunjukkan? kitab Jika dikatakan haram, bukankah menunjukkan kerendahan hati dalam membaca Al-Qur’an Ahmed bin Umar As-Syatiri, Sirhul Yakutin Nafis, [Beirut, Darul Minhaj: 2007], halaman

Begitu pula jika ayat-ayat Al-Qur’an dibacakan dengan musik DJ, rap, rock, dangdut dan sejenisnya, maka jelas dilarang hukumnya, karena tindakan tersebut masuk dalam kategori penghinaan dan merendahkan keagungan Al-Qur’an. .’an’ , jelas Hanif.

Aturan ini antara lain: “Haram menggunakan sesuatu yang tidak boleh dimuliakan tanpa mengagungkannya.”  

Namun hukum menyanyikan ayat-ayat Al-Qur’an sah dengan tiga batasan berikut: tidak mengubah makna dan makna; Tidak diiringi alat musik terlarang; Tidak ada tanda-tanda ihanaah (meremehkan).  

Hal ini memperkuat kesimpulan bahwa membaca Al-Qur’an seperti di atas adalah haram, karena ada unsur ihana (meremehkan) keagungan Al-Qur’an.  

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %