Meskipun Sudah Lulus Ternyata Gelar Doktor Bisa Dicabut Jika…
robbanipress.co.id, Jakarta – Gelar doktor merupakan gelar akademik tertinggi yang hanya dapat diperoleh melalui pendidikan formal dan kajian mendalam. Namun, bagi sebagian orang yang memperoleh gelar ini, terdapat risiko besar jika tidak menjaga integritas akademik.
Kalaupun secara resmi diperoleh melalui wisuda dan wisuda, ternyata gelar doktor bisa dibekukan bahkan dicabut jika salah satu dari lima pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pendidikan Tinggi terbukti. 1. Plagiat
Dalam dunia akademik, khususnya pada jenjang doktor, plagiarisme merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak reputasi suatu lembaga pendidikan dan mempengaruhi kredibilitas seorang peneliti.
Sebuah makalah yang ditemukan mengandung unsur plagiat dapat mengakibatkan penulis kehilangan gelar yang diperolehnya dan bahkan konsekuensi hukum.
Sesuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, tindakan plagiarisme tingkat ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta. 2. Pemalsuan data penelitian
Memalsukan data adalah perilaku yang sangat tidak etis dan bertentangan dengan prinsip dasar akademisi. Memberikan data yang dimanipulasi atau dipalsukan untuk mendukung temuan penelitian dapat membuat penelitian tersebut tidak valid dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sponsor.
Pemalsuan data ini sering dilakukan untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan atau hipotesis peneliti, namun dampaknya justru berisiko tinggi, karena bisa saja gelar PhD dicabut jika ditemukan bukti pemalsuan. Pelanggaran etika penelitian
Etika penelitian adalah seperangkat prinsip yang harus dipatuhi oleh setiap peneliti untuk memastikan bahwa proses penelitian dilakukan secara bertanggung jawab. Di dunia akademis, khususnya dalam proses memperoleh gelar PhD, berpegang pada etika penelitian adalah suatu keharusan.
Tindakan seperti memanipulasi subjek penelitian, menolak persetujuan, atau menggunakan cara berbahaya tanpa pengawasan yang memadai merupakan pelanggaran etika yang dapat berakibat fatal. 4. Apabila peneliti ilmiah melanggar etika penelitian ilmiah, lembaga pendidikan berhak mencabut gelar yang diberikannya. Validitas hasil penelitian tidak tepat
Validitas merupakan faktor kunci dalam penelitian dan menentukan apakah hasil yang diperoleh mencerminkan kenyataan yang sebenarnya. Jika hasil penelitian yang diusulkan seorang mahasiswa PhD ternyata tidak valid, baik karena kesalahan metodologi, analisis yang tidak akurat, atau interpretasi data yang salah, maka gelar yang diberikan dapat dipertanyakan.
Dalam beberapa kasus, kesalahan validitas mungkin disebabkan oleh kecerobohan dalam proses penelitian atau kurangnya pemahaman terhadap metode analisis yang digunakan. 5. Pelanggaran perjanjian kerahasiaan
Banyak penelitian, terutama yang berkaitan dengan suatu industri atau perusahaan, memerlukan perjanjian kerahasiaan. Perjanjian tersebut mengatur bahwa peneliti tidak boleh mengungkapkan informasi sensitif yang diperoleh selama penelitian karena dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Pelanggaran terhadap perjanjian kerahasiaan dapat mengakibatkan institusi tersebut mencabut gelar Ph.D. yang diberikan kepada Anda sebagai hukuman karena gagal menjaga kepercayaannya kepada Anda. Pakar digital Anthony Leong merekomendasikan model strategi komunikasi krisis baru untuk pemerintah Pakar komunikasi digital Anthony Leong telah memperkenalkan konsep baru, solusi komunikasi krisis adaptif. Konsepnya adalah Model Komunikasi Krisis Terpadu robbanipress.co.id.co.id 16 Januari 2025