Mitigasi Perubahan Iklim, J Trust Bank Ajak Nasabah Sisihkan 0,5% Bunga Tabungan

0 0
Read Time:3 Minute, 33 Second

robbanipress.co.id, Jakarta – J Trust Bank menggalakkan program TORA Green Savings sebagai upaya kolaboratif mengatasi isu perubahan iklim dan pelestarian lingkungan.

TORA Green Savings memberikan kemudahan bagi nasabah yang ingin turut menjaga lingkungan dengan menyisihkan 0,5 persen setiap tahunnya dari bunga tabungan untuk menanam mangrove.

Presiden J Trust Bank Ritsuo Fukadai mengatakan, setiap Rp 25.000 yang terkumpul dari dana tersebut, akan ditanam pohon mangrove di Pulau Harapan, Kepulauan Seribu, tempat kerja CarbonEthics DKI Jakarta.

Selain menjaga lingkungan, program tabungan TORA Green Savings juga menawarkan bunga tabungan menarik sebesar 3,5 persen (0,5 persen penanaman mangrove per tahun) dan gratis biaya pengelolaan bulanan. 

“Kami yakin pelanggan akan mendapatkan nilai tambah dari program ini, tidak hanya saat ini, tapi juga di masa depan. “Sama seperti menabung, menanam mangga juga menyelamatkan bumi dan generasi mendatang,” kata Fukadai, Rabu (20/5/2013). 2024).

Dalam rangka memperingati Hari Keanekaragaman Hayati Internasional yang jatuh pada tanggal 22 Mei, J Trust Bank memperkuat komitmen mitigasi perubahan iklim dengan menanam 1.000 pohon mangrove di Pulau Harapan, Kepulauan Seribu.

Upaya ini dilakukan untuk mengambil langkah segera menghilangkan dampak negatif terhadap lingkungan akibat aktivitas perusahaan. Mangrove dikenal sebagai penyerap karbon alami yang efektif dan memiliki manfaat penting bagi ekosistem, termasuk melindungi lautan dari erosi, menyediakan habitat bagi hewan laut, dan meningkatkan kualitas air.

“Kami memahami bahwa mitigasi perubahan iklim dan menjaga lingkungan harus dilakukan secara bersama-sama, oleh karena itu, selain memberikan peran aktif kepada pekerja dalam budidaya mangrove, kami juga memudahkan nasabah dengan program TORA Green Savings,” kata Fukadai.

 

Sebelumnya, PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) mencatatkan laba Rp 111,34 miliar pada Laporan Keuangan Q3 2023.

Presiden J Trust Bank Ritsuo Fukadai menjelaskan, penyebab membaiknya kinerja tersebut adalah pertumbuhan kredit sebesar Rp23,60 triliun dari sebelumnya Rp17,61 triliun atau tumbuh secara tahunan sebesar 34,03 persen (year-on-year).

Sementara dana pihak ketiga (DPK) juga meningkat menjadi Rp 29,73 miliar dari Rp 23,57 miliar atau 26,16 persen year-on-year pada triwulan III 2023 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pendapatan bunga meningkat menjadi Rp1,83 triliun pada triwulan III-2023 dari Rp1,17 triliun pada triwulan III-2022, naik 56,85 persen year-on-year (27/11/2023).

Sementara itu, di saat yang sama, perseroan juga memperbaiki rasio kredit bermasalah (NPL) pada kuartal III 2023. Total NPL sebesar 1,50% dan NPL saldo sebesar 1,10%.

Pada saat yang sama, perseroan mampu menurunkan rasio BOPO (Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional) dari 97,83 persen pada kuartal III-2022 menjadi 94,14 persen pada kuartal III-2023.

Di sisi lain, J Trust Bank mampu menjaga Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat sebesar 12,69 persen pada September 2023 dengan modal inti Rp3,12 triliun.

Perseroan juga mampu tetap memenuhi kebutuhan modal dasar perusahaan Peraturan OJK 12/POJK. Terkait Penggabungan Bank Umum 03/2020 yang mengharuskan bank memiliki modal inti Rp3 triliun.

 

 

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan prinsip transparansi bunga pinjaman perbankan sudah dalam tahap akhir.

Undang-undang transparansi suku bunga ini akan diterbitkan pada akhir tahun 2023.

“Kami sedang menyelesaikan rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau RPOJK yang akan diterbitkan akhir tahun ini,” kata Mahendra dalam konferensi pers di Dewan Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (11/11). 03/2023).

Dijelaskan Mahendra, kajian ini diterbitkan untuk membuat regulasi guna mendorong transparansi informasi suku bunga perbankan.

Aturan Sebelumnya Sebelumnya, aturan transparansi bunga bank tertuang dalam POJK No. 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.

Aturan ini akan menjadi POJK terkait dasar transparansi dan publikasi bunga kredit pada bank umum, sesuai perintah Undang-Undang 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi perbankan lokal tetap terjaga dengan tercapainya target pertumbuhan kredit, meski perekonomian global masih dirundung ketidakpastian.

“Rencana bisnis bank tetap positif hingga Desember 2023, pertumbuhan kredit bisa kita bidik dua kali lipat dan berlanjut pada 2024,” kata Ketua Komite OJK Mahendra Siregar, dalam konferensi pers Komite Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (11 /03/2023).

Mahendra yakin target pertumbuhan bank tahun ini berkisar antara 9-11 persen per tahun, direvisi dari sebelumnya 10-12 persen.

Presiden OJK mengatakan pertumbuhan kredit hingga akhir tahun akan didorong oleh kebutuhan pembiayaan permodalan. Sebab, sektor dunia usaha menunjukkan pertumbuhan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %