OJK Buka-bukaan soal Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen Milik Yusuf Mansur

0 0
Read Time:4 Minute, 15 Second

robbanipress.co.id, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin operasional PT Paytren Portfolio Management akibat pelanggaran di sektor pasar modal. Paytren merupakan bisnis milik ustadz kondang Yusuf Mansur.

Inarno Djajadi, CEO OJK Pasar Modal, Pengawasan Derivatif Keuangan dan Pertukaran Karbon, mengatakan hal ini merupakan langkah penindakan hukum di sektor pasar modal. Ini merupakan salah satu tindakan yang akan diambil OJK pada tahun 2024.

“Dalam rangka penegakan hukum di pasar modal, OJK mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah atas nama PT Paytren Asset Management,” kata Inarno dalam konferensi pers, Senin. katanya. 10/6/2024).

Selain Paytren, OJK juga mengenakan sanksi administratif atas dua pelanggaran di sektor Pasar Modal. Yakni sanksi administratif berupa denda sebesar Rp26.500.000.000 kepada 15 pihak atas pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) dalam perkara Perdagangan Saham PT Danasupra Erapacific Tbk periode Mei hingga Oktober 2016.

Dan dalam hal terjadi pemalsuan stempel pada Permohonan Perpanjangan Izin Wakil Pedagang Perantara (WPPE) sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada tiga pihak atas pelanggaran Pasal 107 UU Perdana Menteri, ujarnya.

Seperti diketahui, izin operasional Paytren Portfolio Management diumumkan OJK per 8 Mei 2024. Izin usaha PT Paytren Portfolio Management dicabut setelah terungkap melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Temuan OJK

Hal ini sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden Bapepam tanggal 31 Desember 2009 dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Pengelola Investasi, antara lain:

• Kantor tidak ditemukan

• Manajer investasi tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsinya

• Anda tidak dapat menjalankan perintah tindakan tertentu

• Tidak memenuhi komposisi minimal anggota dewan dan komisi

• Tidak ada anggota komisi independen

• Tidak memenuhi persyaratan fungsi manajer investasi

• Tidak memenuhi persyaratan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (ADVA)

• Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sampai dengan periode laporan Oktober 2022

“OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan izin usaha perusahaan efek yang beroperasi sebagai manajer investasi syariah Aset Paytren pada tanggal 8 Mei 2024, dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan dan audit lebih detail” Deputi Komisioner Pengawasan Pengelolaan Investasi Otoritas Pasar Modal dan Efek OJK Yunita Linda Sari menulis: Dikutip dari website OJK.

 

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, PT Paytren Portfolio Management:

1. Dilarang melakukan kegiatan komersial sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah;

2. Diperlukan untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada);

3. Otoritas Jasa Keuangan wajib memenuhi seluruh kewajibannya kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Pendapatan (jika ada);

4. Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Peraturan Jasa Keuangan ayat (1) dan ayat (2), Perusahaan Efek wajib melakukan penghentian dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari sejak surat keputusan ini diberitahukan. Otoritas (OJK). Edisi 3/POJK.04/2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; Dan

5. Kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan berakhirnya Perseroan Terbatas, dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan atau kegiatan apapun.​​

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai manajer investasi syariah PT PayTren Asset Management karena melanggar aturan. Lalu bagaimana dengan dana klien yang dihimpun perusahaan manajemen investasi syariah milik Yusuf Mansur?

Yusuf Mansur memastikan seluruh dana nasabah yang dikumpulkan PayTren Portfolio Management kini telah dikembalikan.

“Tidak ada utang masyarakat (nasabah) sebagai investasi publik. Tidak ada. Bisa ditanyakan ke OJK,” kata Yusuf Mansur, dilansir Antara, Kamis (16/5/2024).

Yusuf Mansur menceritakan, dirinya sudah mencoba menjual propertinya di PayTren selama lebih dari 3 tahun, namun tidak berhasil. Ia mengatakan, perjalanan PayTren Asset Management selama ini sukses tersendiri. Hal ini terutama berlaku ketika Anda dapat mengelola perusahaan melalui pandemi COVID-19.

“Perjalanan PAM (PayTren) benar-benar sukses. Bisa membahagiakan. Bisa hidup. Tidak akan mendapat masalah. Tidak akan menjadi tempat pencucian uang. Tidak akan tergiur dengan uang yang salah. Tidak ada Uang nasabah mentok, pulang semua,” ujarnya.

Yusuf Mansur juga mengucapkan terima kasih kepada OJK yang telah membantunya mewujudkan inovasi bisnis dan memberikan peluang.

Yusuf Mansur mengatakan, “Dan terima kasih kepada OJK yang telah membantu saya, memberi saya kesempatan, mengajari saya dan lain sebagainya. Saya harap kalian tidak menyerah pada ide dan gerakan lain. Saya siap terus belajar untuk praktik yang lebih baik di masa depan .” .

OJK mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha PT PayTren Aset Manajemen (PAM) sebagai manajer investasi syariah pada perusahaan sekuritas, karena melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

“Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah, maka PT PayTren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah,” kata Kepala Literasi, Akses Keuangan dan Komunikasi. OJK. Episode Aman Santosa.

Dari pemeriksaan dan audit yang dilakukan terhadap PT PayTren Portfolio Management, OJK menetapkan kantor perusahaan tersebut tidak dapat ditemukan. PayTren tidak memiliki karyawan untuk menjalankan fungsi manajer investasi dan tidak dapat melaksanakan perintah tindakan tertentu.

PayTren juga tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum pajak modal – yang disyaratkan oleh Adjusted Net Pekerjaan (MKBD) dan penyampaian laporan ke OJK mulai periode pelaporan Oktober 2022 tidak memenuhi kewajibannya.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %