Periksa Kepsek SMAN 8 Medan, Ombudsman Ungkap Fakta Baru Kasus Siswi Tinggal Kelas
robbanipress.co.id – Perwakilan Ombudsman RI Sumut melakukan klarifikasi atau penyidikan kasus Rosmaida Asiana Purba di Kantor Ombudsman Sumut, Kota Medan pada Rabu, 26 Juni 2024.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan beberapa hal penting, antara lain sekolah SMA Negeri 8 Medan belum memiliki petunjuk teknis atau peraturan mengenai pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru, kata Pj. kata Ketua Perwakilan Ombudsman RI James Marihot Pangabin kepada wartawan, Rabu malam.
James menjelaskan, dari penelusuran Kepala SMAN 8 Medan, tidak adanya petunjuk teknis atau aturan pengambilan keputusan akan menimbulkan penyimpangan prosedur. Kemudian penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan.
“Mengingat UU No. 30 Tahun 2014 (Administrasi Pemerintahan), syarat penting dalam mengambil keputusan atau melakukan kegiatan administrasi adalah memperhatikan prosedur dan kompetensi pengambil keputusan yang berpegang pada prinsip umum tata kelola pemerintahan yang baik,” kata James. .
James juga menjelaskan, meskipun tidak ada pedoman atau petunjuk teknis untuk pengambilan keputusan dalam rapat dewan pendidikan, namun pengambilan keputusan didasarkan pada hasil ujian.
Selanjutnya, tim Ombudsman RI menemukan bahwa tindakan pembinaan yang dilakukan SMA Negeri 8 Medan terkait ketidakhadiran siswi MSF hanya dilakukan satu kali dan itu pun pada Juni 2024 sebelum pembagian sertifikat kepada siswa tersebut, kata James. katanya.
Berdasarkan hal tersebut, James menilai guru bimbingan dan konseling di SMAN 8 Medan, dalam hal perkembangan siswa, banyak ketidakhadiran yang dapat diatasi dengan baik dan maksimal.
“Kami menemukan mekanisme kerja guru BK dalam memberikan bimbingan kepada siswa putus sekolah tanpa informasi tidak efektif,” kata James.
James menjelaskan, keputusan kepala sekolah yang menyatakan siswa MSF tidak dipromosikan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2016 tentang standar penilaian pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.
“Sekolah SMA Negeri 8 Medan mempunyai dua kurikulum yaitu kurikulum 2013 dan program Merdeka. Oleh karena itu pihak sekolah mengeluarkan peraturan berupa KOSP, kata James.
“Kami belum melihat keputusan berupa KOSP terkait karena Klien tidak membawa dokumen yang dipersengketakan.” Jadi Ombudsman RI akan menunggu dokumen dimaksud paling lambat hingga Jumat, 28 Juni 2024 mendatang, agar kami bisa menganalisis keputusan yang diambil,” jelas James lagi.
Saat diperiksa Kepala SMAN 8 Medan James, ia mengungkapkan Ombudsman RI mewakili Provinsi Sumut akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis.
“Kami berharap pada minggu depan jika tidak ada kendala, kami akan merilis laporan akhir hasil survei untuk memberikan tindakan perbaikan kepada responden dalam hal ini kepala sekolah SMA Negeri 8 Medan,” kata James.
Baca artikel menarik lainnya dari robbanipress.co.id Education di tautan ini. Kisah direktur sekolah IT profesional di Bali tentang kelompok yang selamat dari kecelakaan bus fatal di kota Batu. Kepala SMK IT Bali Global Badung, I Made Indra Aribawa mengungkapkan, rombongan siswa sedang mengikuti kursus industri. Java Visit tiba di terminal Mengwi Bali. robbanipress.co.id.co.id 10 Januari 2025