Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE
robbanipress.co.id, Jakarta – Pasca hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Peraturan Niaga (PKTN) tentang Pengawasan Berat Kemasan (BDKT), Pertamina Patra Niaga akan segera melaksanakan pengawasan operasional SPBE. , termasuk dengan mengeluarkan surat peringatan kepada 12 SPBE Ketika pada pengujian ini tercatat ada balon berisi gas di bawah batas volume yang dipersyaratkan.
Pemberian sanksi berupa surat teguran bertujuan untuk mendorong pengusaha SPBE agar segera menindaklanjuti temuan hasil pengujian. Apabila tidak ada perubahan maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menghilangkan kemungkinan pembatalan izin usaha jika ada. adalah kesalahan lanjutan Direktur Pemasaran Regional, Pertamina Patra Niaga.
Hal senada disampaikan Direktur PKTN Moga Simatupang, kata dia, sanksinya dijabarkan dalam bentuk teguran tertulis terlebih dahulu dan bisa sampai pada penolakan izin usaha.
Sanksinya berupa sanksi administratif. Pertama kami akan memberikan teguran tertulis. Nanti jika tidak ada tindak lanjut, sanksinya bisa bertambah hingga izin usahanya dicabut, kata Moga dalam keterangan tertulisnya. , Sabtu. (25/5).
Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada badan usaha adalah sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pembatalan izin usaha.
12 SPBE yang mendapat surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Brung, dan Chimehi.
“Pertamina Petra Nyaga berkomitmen menindak tegas seluruh lembaga distribusi dan mitra usaha yang melanggar aturan,” tegas Mars Aga.
Mars Aga kembali menegaskan, Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM, tidak hanya dalam pengawasan, namun juga pembenahan sistem agar pendistribusian LPG 3 kg dapat dilakukan. lancar, mulai dari pengisian SPBE hingga masyarakat.
Jika masyarakat membutuhkan informasi mengenai produk dan layanan Pertamina serta subsidi yang sesuai, dapat menghubungi hotline Pertamina 135.