Suami Tersandung Korupsi, Sandra Dewi Pernah Bilang Takut Harta Diambil Tuhan

Read Time:1 Minute, 51 Second

JAKARTA  – Kabar mengejutkan terkait suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang kini ditahan polisi terkait kasus korupsi membuat publik heboh. Kini keluarga Sandra Dewi menjadi sorotan. Bahkan banyak film lawas yang dibintangi Sandra Dewi yang meraih popularitas besar. Salah satunya wawancara Sandra Dewi yang dilakukan Melaney Ricardo beberapa tahun lalu.

Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi skema perdagangan komoditas timah IUP PT Timah Tbk antara tahun 2015 dan 2022. 

Ada bagian dalam wawancara dimana Melaney Ricardo bertanya kepada Sandra Dewi tentang jet pribadinya. Harvey Moeis membelikan jet pribadi untuk putra sulungnya, Raphael Moeis, yang saat itu baru berusia satu tahun.

Dalam wawancara kali ini, Sandra Dewi menjawab pertanyaan Melaney Ricardo soal kenapa dirinya enggan berfoto di depan jet pribadi dan mengunggahnya ke jejaring sosialnya di Instagram.

“Kalau saya merasa itu bukan karakter saya, memang begitu (fotonya). Jadi foto yang saya ambil adalah endorsement dan saya dibayar untuk itu, kata Melaney Ricardo seperti dikutip dari YouTube.

Ia mengaku tak suka memperlihatkan kehidupan pribadinya di media sosial. Karena dia takut Tuhan akan menghukumnya jika dia tidak hidup sesuai aturan. 

“Sejujurnya, aku takut Tuhan akan menegurku.” Karena kalau aku mengacau, kalau aku jadi orang jahat, aku takut semuanya diambil dariku (oleh Tuhan) lagi. Karena Tuhan memberi kita segalanya, karena Tuhan yakin kita mampu mengatasi apa yang Dia berikan kepada kita. “Kalau Tuhan sudah memberi kita begitu banyak dan kita terus melakukan berbagai hal yang tidak baik, saya khawatir dia akan merampas semua itu dari kita,” lanjutnya. 

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi sistem tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Yang terbaru adalah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Keputusan itu diambil setelah pemeriksaan Kejaksaan Agung menyimpulkan Harvey selaku pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) diangkat dari saksi menjadi tersangka.

Harvey diduga bertindak sebagai perpanjangan tugas kedua tersangka sebagai petugas RBT. Ia terlibat dalam mendukung aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 16 orang.  PK Ditolak MA, Surya Darmadi tetap divonis 15 tahun penjara sebesar 2,2 T. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Surya Darmadi alias Apeng dibubarkan Mahkamah Agung (MA). robbanipress.co.id.co.id 28 September 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Bos Hutama Karya Sebut Jalan Tol Trans Sumatera Belum Cocok Pakai Sistem Gerbang Tol Nirsentuh
Next post Tips Cermat Memilih Tas Preloved, Asli atau Palsu?