Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Plagiat Prof Kumba Digdowiseiso

Read Time:1 Minute, 57 Second

Jakarta – Rektor Universitas Nasional (Unas) El Amri Bermawi Putera membentuk tim pencari fakta (TPF) yang melibatkan Prof Kumba Digdowiziso yang dituduh mengambil keuntungan di jurnal internasional. Pada Kamis, 18 April 2024, Kumba mengundurkan diri dari jabatan dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unas.

“Keputusan Rektor Unas (SK) 95/R/IV2024 mengangkat TFF sebagai anggota Senat Universitas, Prof. Dr. Ernavati Sinaga, M.S., q.v., yang juga merupakan Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian Masyarakat dan Kerja Sama ( PPMK) Unas.” Resolusi yang ditandatangani Rektor UNA El Amri Bermawi Putera itu diadopsi pada 20 April 2024 di Jakarta.

Dalam surat keputusan tersebut, El Amri menjelaskan TPF mempunyai empat tugas. Pertama, mencari fakta dan dokumen terkait klaim pencarian nama di publikasi ilmiah. Kedua, buat garis waktu untuk peristiwa tersebut. Ketiga, melakukan kajian dan rekomendasi. Keempat; melaporkan hasil dan rekomendasi penelitian kepada rektor UNAS.

Selain itu, TPF bertanggung jawab kepada Rektor Unas dan mempunyai waktu 20 hari kerja. Keputusan Pembentukan TPF ini mulai berlaku pada hari peninjauannya, yakni Jumat, 19 April 2024. Jika terjadi kesalahan di kemudian hari, maka akan diperbaiki.

Dalam keputusan tersebut, rektor mengakui bahwa keputusan pembentukan TPF diawali dari rapat terbatas pengurus Unas pada 17 April 2024. Hal itu terjadi setelah manajemen NASS melakukan audiensi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) III pada Selasa, April. 16 2024. 

Keputusan tersebut juga diperkuat dengan ketentuan tentang sistem pendidikan Unas dan kode etik guru Unas.

Pada audisi LLDikti III, Unas diminta membentuk tim dan mendaftar ke Platform Integritas Akademik Indonesia (ANJANI), sebuah portal yang dibuat oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. integritas akademik untuk meningkatkan pembinaan, penilaian dan pengukuran, penilaian dan pelanggaran serta sanksi atas pelanggaran integritas akademik) paling lambat 21 hari setelah sidang.

Berikut beberapa gelar yang diberikan kepada TPF: Dept. Prof. Dr. Ernavati Sinaga. sekretaris Dr. Mostakim (anggota komite disiplin Unas). Anggota: Prof.Dr.Ir.Edi Sugiono (kepala Biro SDM UNAS) dan empat orang anggota senat universitas, Prof. Rumainur, Prof. Dr Aris Munandar, Prof Dr Dra. Retno Vidovati dan Dr.Fahruddin Mangunjaya. Kemudian ada unsur di luar UNAS antara lain Prof. Syarif Hidayat, Ph.D (peneliti), Prof. Dr. Sucherman, M.D. (akademik), prof. Dr. Suticno, M.T. (akademik). DRC menganggap tidak relevan jika Cirebon membentuk tim pencari fakta dalam kasus Vina: Ironisnya, Polri memiliki petugas polisi khusus atau APH yang mengusut tuntas pembunuhan Vina dan Eki. robbanipress.co.id.co.id 13 Juni 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post WhatsApp Uji Coba Fitur Transkipsi Pesan Suara di Android
Next post Jadwal PPDB Jatim 2024 dan Ketentuan Zonasi, Pra Pendaftaran Dimulai 20 Mei