Cara Blokir Kendaraan Online biar Terhindar Pajak Progresif

Read Time:1 Minute, 53 Second

Jakarta, 22 April 2024 – Pajak mobil progresif memang selalu meresahkan pemilik lebih dari satu mobil. Untuk kendaraan kedua dan selanjutnya, beban pajak seringkali terasa semakin berat.

Untungnya, kini ada solusi mudah dan praktis untuk menghindari pajak progresif, yaitu pemblokiran kendaraan secara online. Layanan ini tersedia di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat dan memungkinkan Anda memblokir kendaraan yang sudah terjual atau tidak lagi digunakan.

Menurut robbanipress.co.id Otomotif di laman Suzuki Indonesia, pemblokiran mobil secara online memiliki beberapa keuntungan penting, antara lain tidak terhitung sebagai pemilik mobil hingga terhindar dari pajak progresif.

Jika kendaraan yang dijual atau hilang didaftarkan atas nama Anda, Anda mungkin akan diberikan tiket elektronik atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik baru.

Proses pemblokiran mobil online biasanya mudah dan hanya memerlukan beberapa langkah, berikut beberapa contohnya:

Pemblokiran mobil online di DKI Jakarta

1. Kunjungi taxonline.jakarta.go.id: Buka website resmi Samsat DKI Jakarta dan buat akun atau login jika sudah punya. 2. Pilih menu “PKB” > “Layanan” > “Permintaan Laporan Penjualan” : Masuk ke menu PKB (Pajak Kendaraan), pilih “Layanan” dan klik “Permintaan Laporan Penjualan”. 3. Klik tombol “Kirim Laporan Penjualan” dan pilih kendaraan: Pilih kendaraan yang ingin Anda blokir dari daftar kendaraan yang terdaftar atas nama Anda. 4. Pengisian data dan upload dokumen pendukung: Isi formulir dengan data yang benar dan upload dokumen pendukung seperti STNK, BPKB dan surat/dokumen penyerahan kendaraan. 5. Periksa kembali data dan klik “Kirim”: Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan klik “Kirim” untuk meminta pemblokiran mobil. 6. Tunggu konfirmasi : Tunggu konfirmasi melalui email atau pada kolom PKB di website Samsat DKI Jakarta.

Blokir mobil online di Jawa Barat

1. Unduh dan buka Sambara: Unduh Sambara dari Google Play Store atau App Store dan buka aplikasinya. 2. Pilih bagian perlindungan properti: Di ​​menu utama program, di kolom informasi dan layanan, pilih item “Perlindungan properti”. 3. Masukkan Nomor STNK : Masukkan nomor STNK yang ingin diblokir pada kolom yang tersedia. 4. Ikuti petunjuk di bawah ini: Ikuti petunjuk yang diberikan di aplikasi, termasuk verifikasi nomor ponsel dan foto. 5. PERSETUJUAN TERHADAP SEMUA KETENTUAN : Membaca dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku. 6. Tunggu notifikasi : Tunggu notifikasi mobil berhasil diblokir. Go-kart adalah mobil kecil dengan mesin bertenaga, bukan permainan anak-anak atau hobi keluarga. robbanipress.co.id.co.id 22 April 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Dokter Harus Mampu Bangun Kepercayaan Masyarakat
Next post Detik-detik Maxime Bouttier Salting Dicium Luna Maya, Langsung Gak Berkutik