Gubernur akan Melarang Anak Usia 17 Tahun ke Bawah Main Media Sosial

0 0
Read Time:1 Minute, 15 Second

robbanipress.co.id Tekno – Florida menjadi negara bagian Amerika Serikat (AS) yang melarang anak-anak di bawah usia 17 tahun menggunakan platform media sosial. Dalam melakukan hal ini, Florida mengikuti kebijakan serupa yang sebelumnya diterapkan oleh negara bagian AS lainnya seperti Arkansas, Louisiana, Ohio, dan Texas. Larangan tersebut tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan ke Majelis Nasional pekan ini setelah mendapat persetujuan mayoritas anggota Majelis Negara, seperti dikutip dari laman Daily Mail, Kamis, 1 Februari 2024. RUU untuk membatasi akses terhadap media Dukungan sosial untuk anak-anak disahkan melalui pemungutan suara 106-13 – Partai Republik dan kombinasi Demokrat di DPR. Pemerintah memiliki peraturan yang mewajibkan semua perusahaan platform media sosial untuk menutup akun pengguna di bawah 17 tahun dan menerapkan sistem verifikasi pihak ketiga. Tampaknya, memilih pemilik akun media sosial yang dikelola oleh anak di bawah umur memerlukan sistem verifikasi pihak ketiga. Florida dan mencegah mereka membuat akun baru bahkan dengan izin orang tua. Jika platform media sosial tersebut melanggar aturan, maka penggugat harus membayar kompensasi hingga USD 10 ribu (Rp 157,7 juta). RUU tersebut berpendapat bahwa platform media secara sosial dapat membahayakan kesehatan mental anak-anak ketika perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi. Julia Friedland, asisten sekretaris pers Gubernur Florida, mengatakan hal itu secara khusus menciptakan karakteristik yang membuat anak-anak dan remaja kecanduan. “Gubernur (Ron DeSantis) akan mengkaji RUU ini setelah selesai dan dikirim ke kantor kami (gubernur),” ujarnya. Ide Liburan Seru Untuk Mengajak Anak Untuk menyenangkan si kecil tak hanya harus bepergian jauh, ajak mereka ke mall pada 15 Jun 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %