OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II

0 0
Read Time:3 Minute, 10 Second

robbanipress.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II yang berlokasi di Jl. IR. H.Juanda Km. 2 Jatiluhur Purwakarta 41152, berlaku efektif mulai tanggal 31 Januari 2024.

Pengakhiran tersebut terjadi melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) tanggal 26 Maret 2024 bernomor KEP-26/D.05/2024 tentang Pengakhiran Dana Pensiun Jasa Tirta II.

Berdasarkan laman resmi OJK (4/4/2024), likuidasi dana pensiun Jasa Tirta dilakukan atas permintaan Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta yakni direksi Perum Jasa Tirta II. Dengan alasan Perum Jasa Tirta II selaku Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II memutuskan untuk membubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II.

Majelis Likuidasi Dana Pensiun KDK Jasa Tirta II tertanggal 26 Maret 2024 dan bernomor KEP-26/D.05/2024, dibentuk sebagai berikut:

Menteri:

-Herison Togatorop

Anggota:

– Eef Syaeful Amien, Tenggara

– Euis Rina Rismayanti, Tenggara

– Heri Hermawan, Tenggara

– Bimo Tri Putranto

-Ir Syahril

-Dr. H.E.Ruchjana, S.Sos

– Kaswa, SE, MM

Tim Likuidasi bertugas melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Likuidasi dan Pembubaran Dana Pensiun No. 9/POJK.05/2014.

Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Jasa Tirta II untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Agusman yang merupakan Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Pembiayaan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mengatakan, pada Maret 2024, masih terdapat lima perusahaan pembiayaan atau banyak perusahaan pembiayaan. tidak memenuhi kriteria tersebut. Persyaratan modal sendiri sebesar Rp 100 miliar.

“Hingga Maret 2024, lima dari 147 perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan tanggung jawab ekuitas,” kata Agusman, Kamis (4/4/2024).

Sementara itu, di antara P2P Lending, 8 dari 101 P2P Lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar.

Oleh karena itu, OJK terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyempurnakan rencana kerja pemenuhan kewajiban minimum penyertaan modal berupa suntikan dana dari pemegang saham dan investor dalam/luar negeri yang dapat diandalkan, termasuk pengembalian izin operasional. upaya OJK

Tak hanya itu, OJK juga mengambil tindakan pengawasan dan sanksi terhadap perusahaan keuangan yang tidak memenuhi persyaratan modal minimum sesuai jangka waktu yang telah disetujui.

Di sisi lain, OJK akan terus memperkuat tata kelola kegiatannya dengan pemangku kepentingan di seluruh Indonesia, khususnya sektor jasa keuangan, jasa atau lembaga, pemerintah daerah, civitas akademika, dan pemangku kepentingan lainnya di berbagai daerah.

Dalam rangka penguatan sektor ini, OJK juga memaparkan panduan Perkembangan dan Penguatan Perusahaan Keuangan periode 2024-2028 pada 5 Maret 2024.

“Hal ini merupakan upaya membangun industri perusahaan keuangan yang sehat, kuat, jujur, beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pada periode Januari-Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 45 kelompok dengan meninjau kasus pasar modal.

Hal tersebut diungkapkan Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Pertukaran Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Konferensi Pers Bulanan RDK Maret 2024 (2/4/2024).

“Dalam rangka penegakan hukum di pasar keuangan pada tahun 2024, OJK memberikan sanksi administratif kepada 45 kelompok akibat penyidikan tindak pidana di pasar keuangan,” kata Inarno.

Sanksinya berupa sanksi administratif berupa denda Rp17 miliar 275 miliar, 13 perintah tertulis, 1 kali pembekuan izin dan pembatalan satu orang, serta 2 kali teguran tertulis.

Setelah itu, OJK memberikan sanksi administratif kepada 179 pelaku keuangan pasar uang berupa denda keterlambatan sebesar Rp15,742 miliar dan 25 teguran tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta 2 sanksi administratif. Peringatan tertulis mengenai kondisi tanpa penundaan.

Di sisi lain, Inarno menyebut masih ada 123 pipeline IPO dengan perkiraan nilai Rp 59,68 triliun.

Antusiasme penggalangan dana di pasar modal masih terlihat dengan nilai IPO sebesar Rp 48 triliun, dengan terdaftarnya 15 emiten baru per 28 Maret 2024. Sementara itu, masih tersedia 123 pipeline IPO dengan estimasi nilai Rp 59,68 triliun. . ,’ tutupnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %