Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bullying Binus Serpong yang Libatkan Anak Vincent Rompies

Read Time:2 Minute, 3 Second

TANGERANG – Kasus perundungan di SMA Binus Serpong terungkap. Polisi hari ini menetapkan tersangka kasus penganiayaan tersebut termasuk anak-anak yang sebelumnya berstatus saksi dan kini menjadi Anak Melawan Hukum (ABH).

Diketahui, ada sekelompok mahasiswa Geng Elang yang sebelumnya diduga melakukan aksi kekerasan terhadap mahasiswa yang kini menjadi korban. Dari 12 orang yang terlibat kasus tersebut, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 8 orang lainnya berstatus ABH. Gulir untuk informasi lebih lanjut.

“Tersangkanya ada 4 orang, yaitu E (18), R (18), J (18), G (19). Jadi 8 orang ABH,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, Jumat. , AKP Alvino. 1 Maret 2024.

Empat orang dengan keadaan mencurigakan disangkakan berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Republik Indonesia terkait perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 Republik Indonesia tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Selain itu, 7 orang saksi anak ditetapkan sebagai ABH karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Republik Indonesia Kedua. Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Seorang saksi anak disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau tindak pidana pelanggaran moral terhadap anak korban dan/atau kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Republik Indonesia tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pasal 170 KUHP.

Jika melihat nama-nama tersangka yang dirilis polisi, tidak ada satupun nama putra Vincent Rompies yang berinisial FLR. Belum diketahui apakah dia dalam kondisi ABH atau benar-benar lolos dari kasus ini, karena identitas anak-anak dengan kondisi ABH dan korbannya harus dirahasiakan.

Sesuai UU 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Anak, identitas anak korban dan saksi anak harus dirahasiakan, kata AKP Alvino Cahyadi.

Dari seluruh tersangka dan ABH yang terlibat kasus perundungan ini, polisi mengungkap semuanya berstatus pelajar, kecuali 1 orang yang sudah tidak bersekolah lagi.

“Mereka semua pelajar. Namun, ada 1 orang yang tidak lagi bersekolah di sekolah swasta,” ujarnya. Tersangka penusukan penjual baju di Tangerang muncul di kantor polisi sendirian. Tersangka penikam penjual baju di Jalan Borobudur, Desa Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, kawasan Tangerang, akhirnya menyerah. robbanipress.co.id.co.id mencurigakan pada 1 April 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Kemenparekraf Dukung Penuh Karya Anak Bangsa Platform Komik Digital Comicone.id
Next post Menurut Dokter, Konsumsi 3 Suplemen Ini Dapat Mengganggu Tidurmu