Siswa SMAN 1 Taruna Madani Pasuruan Demo Sekolah Karena Dugaan Korupsi dan Pelayanan Buruk

Read Time:1 Minute, 34 Second

Pasuruan – Siswa reguler Taruna dan SMA Negeri 1 Jawa Timur atau SMAN 1 Taruna Madani menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menggelar aksi pada Senin, 30 Oktober 2023, di sekolah yang terletak di Jalan Bader 3, Desa Karirejo, Kecamatan Bangir, Kabupaten Pasuruan.

Ratusan siswa sekolah negeri bergengsi itu tampak membawa plakat penuh tuduhan dan tuntutan. Mereka memprotes tuduhan korupsi dan buruknya fasilitas yang diberikan kepada siswa di sekolah tersebut.

Poster tersebut bertuliskan: “4 jenis makanan sehat, 1 jenis serangga”. “Korupsi di depan mata.” “Membayar pusat-pusat elit itu sulit.” “Bos saya menyakiti saya seperti pendahulu saya.”

Seorang mahasiswa yang ikut aksi, yang meminta namanya tidak disebutkan, mengatakan bupati mengajukan tuntutan. Pertama, adanya kekhawatiran akan adanya dugaan korupsi, kualitas air yang buruk dan kotor, toilet yang tidak dapat menyiram, serta fasilitas memasak yang dianggap buruk dan tidak nyaman.

Katanya: “Makanan yang diberikan kepada siswa kurang dan kotor. Air kotor dan wastafel tidak mengalirkan air. Ada juga yang diduga koruptor.”

Siswa juga mengeluhkan turunnya tegangan di SMA 1 Taruna Madani. Mereka antara lain memprotes keputusan sekolah yang tidak mendukung kegiatan ekstrakurikuler.

“Kegiatan ekstrakurikuler banyak yang tidak dibiayai, sehingga mengeluarkan uang sendiri. Kegiatan ekstrakurikuler saya tidak dibiayai sekolah dari awal sampai akhir,” kata siswa lainnya.

Siswa juga mengungkapkan bahwa selain membayar biaya pendaftaran sekolah, ada juga biaya tambahan. Namun kenyataannya mereka tidak pernah didukung saat bermain. Di sinilah mereka meyakini sekolah tersebut diduga korupsi.

“Banyak anak-anak futsal yang tidak bisa mendapatkan peralatan pada pertandingan futsal di luar kota. Mereka tidak menggunakan peralatan sekolah,” ujarnya.

Saat ini, tim di lapangan sedang meminta konfirmasi dari pihak sekolah. Namun, hingga berita ini dimuat, pihak sekolah belum merilis informasi apa pun.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini. Pada 6 April, Pengadilan Negeri Cibinong di Bogor, Jawa Barat (PN Cibinong) membacakan dakwaan pencucian uang senilai Rp 8,5 miliar terhadap direktur industri pengolahan makanan, Leonal Tirta, dengan tuduhan penipuan dan korupsi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Indosat Rilis Liga 1 Fantasy Football, Fitur untuk Main Game Bola di Aplikasi myIM3 dan Bima+
Next post Hafiz Quran Bisa Kuliah dengan Beasiswa di Cyber University, Lihat Syaratnya di Sini