Viral Video Pengendara Mobil Ngamuk dan Meludah saat Ditegur karena Parkir Sembarangan

0 0
Read Time:1 Minute, 59 Second

Jakarta, 7 April 2024 – Viral di media sosial, seorang pengemudi mobil marah karena dimarahi pengguna jalan lain dan diludahi. Sebab, pengemudi parkir sembarangan sehingga menyebabkan kemacetan di jalan sekitar.

Dalam video yang dilihat robbanipress.co.id Otomotif di Instagram @indocarstuff, Minggu 7 April 2024, tampak mobil tersebut tidak berhenti terlalu jauh ke samping dan menyita banyak jalan. Sopir keluar untuk membeli gorengan di pinggir jalan.

Akibatnya jalan di sekitarnya langsung diblokir. Pengemudi di belakang mobil langsung geram dan memberi teguran karena jalan diblokir, dan jalur di sebelahnya padat sehingga tidak bisa dilalui.

Parahnya, bukannya meminta maaf, pengemudi mobil berwarna hitam itu malah marah dan meludahi perekam video. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Masjid Darul Falah, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 April 2024.

Berdasarkan rekaman video, pengemudi tiba-tiba berhenti sebanyak dua kali di tengah jalan. Bahkan, akibat perilakunya yang sembarangan parkir, kondisi jalan menjadi kurang baik.

“Pertama kali dia berhenti di tengah jalan, dia tidak keluar, dia tidak menyalakan lampu hazard, saudaraku menunggunya pergi, dan kedua kalinya dia berhenti dan membunyikan klakson sekali, lalu dia keluar dari mobil dalam posisi dalam video tersebut.

“Dan teman kakakku berkata, bagaimana kamu ingin melewati seseorang yang sedang duduk di mobil ayahmu di tengah jalan, bagaimana kamu ingin lewat, lalu dia mengatakan sesuatu yang kasar, bodoh, bodoh, dan kakakku langsung membuat video. dari itu dan dia meludahi adikku akhirnya kakakku menunggu orang yang tidak punya otak itu untuk berjalan kaki karena “Jalan jadi ramai sekali karena parkirnya di tengah jalan” karena dia dia pergi.

Aturan parkir

Sebagai pengguna kendaraan bermotor wajib menaati peraturan, salah satunya adalah parkir. Anda tidak boleh memarkir mobil Anda sembarangan karena setiap jalan atau kawasan diatur untuk menjamin ketertiban lalu lintas.

Tercantum dalam Undang-Undang (UU) no. 22 Tahun 2009 pasal satu nomor 15, “Parkir adalah keadaan dimana mobil berhenti atau tidak bergerak untuk sementara waktu dan ditinggalkan oleh pengemudinya.”

Masih dalam undang-undang yang sama, bagian kedua ayat 7 pasal 120 mengatakan bahwa “Parkir mobil pada jalan dilakukan sejajar atau diagonal menurut arah lalu lintas”.

Ada beberapa titik di jalan raya yang tidak diperbolehkan parkir mobil. Biasanya akan ada rambu-rambu jalan dengan tanda “P” yang dicoret dan “S” yang dicoret, artinya dilarang parkir dan berhenti. Mengungkap status Land Cruiser dengan plat nomor B3BAS ceroboh yang viral di dunia maya. Selain melintasi jalan, plat nomor tersebut juga menarik perhatian B3BAS. robbanipress.co.id.co.id pada 7 Mei 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %