Kemendikbudristek Coret Pramuka sebagai Ekskul Wajib, Komisi X DPR: Kebablasan

Read Time:1 Minute, 40 Second

JAKARTA – Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menghapus pramuka sebagai salah satu pendidikan ekstrakurikuler (Ekskul) di sekolah menuai reaksi DPR. Keputusan tersebut dinilai sangat serius mengingat olahragawan mempunyai peranan penting dalam pembentukan karakter pelajar Pancasila.

“Bagi kami, kebijakan pembatalan kegiatan ekstrakurikuler wajib pramuka adalah tindakan yang berlebihan. Sementara itu, Pramuka terbukti memberikan dampak positif dalam upaya mengembangkan sifat kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan dan organisasi dalam diri siswa. “Proyek penelitian ini juga turut mengembangkan kecintaan terhadap air yang menjadi ciri khas pelajar Pancasila,” kata Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR RI dalam keterangannya, Senin (04/01/2024).

Sekadar informasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Sekolah Menengah Atas, menghapuskan kepramukaan sebagai a. kesempatan mengikuti pendidikan ekstrakurikuler wajib.

Berdasarkan aturan tersebut, partisipasi siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela. Undang-undang ini mencabut Undang-undang Nomor 63 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2014 tentang pembinaan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.

Huda mengatakan, melakukan kegiatan ekstrakurikuler, termasuk kepramukaan, kerelawanan bagi siswa bisa menjadi strategi terbaik. Namun Mendikbud harus menyadari bahwa tidak semua siswa atau orang tua cukup berminat untuk memilih kegiatan ekstrakurikuler sesuai kebutuhannya.

“Jangan berpikir bahwa semua siswa perkotaan mendapatkan informasi yang cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan pribadi mereka.” Bagaimana dengan pelajar di pedesaan? “Mereka mungkin memilih untuk tidak mengikuti program pendidikan karena bersifat sukarela,” ujarnya.

Huda menilai klausul mewajibkan kegiatan ekstrakurikuler merupakan hal yang baik. Melalui proyek ini, manajemen sekolah, siswa, dan guru akan berupaya mewujudkannya.

“Pemilihan penelitian sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib tentu mempunyai alasan dan alasan hukum. Secara historis terbukti merupakan kegiatan yang efektif untuk menanamkan rasa cinta tanah air, mengajarkan semangat kemandirian dan berkelompok, serta melatih pemimpin dan organisasi. 12/2010 dan Gerakan Pramuka,” jelasnya.

Politisi PKB ini menegaskan, bullying masih menjadi kejahatan di sekolah. Hal ini sesuai dengan prinsip Fiqh Dar’ul Mafaasid Muqaddamun alaa Jalbil Mashaalih yang menyatakan bahwa menghindari keburukan harus mendahului mengejar kebaikan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Naik Motor Honda di Miniatur Alas Purwo Bernuansa Mistis, Berani Coba?
Next post Smartfren Home RE11 Rp500 Ribu, Bisa Nyambung ke Puluhan Perangkat