Viral, Murid SMK Pukuli Guru Sampai Babak Belur Gegara Ditegur saat Merokok di Kelas

Read Time:1 Minute, 27 Second

Bima – Wajah Sofian, guru SMKN 1 Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Timur (NTB), dikeroyok usai dipukul oleh muridnya sendiri pada Selasa pagi, 7 November 2023.

Kepala SMK Voha 1 Tursana mengatakan, pengeroyokan bermula saat Sofian masuk kelas Kompetisi Vokasi Dasar sekitar pukul 09.00 Wita.

Saat memasuki kelas, Sofian melihat beberapa siswa sedang merokok. Sofian kemudian menegur siswa tersebut.

“Siswa di kelas itu ada 9 orang, lima di antaranya merokok,” kata Tursanah kepada wartawan, Rabu, 8 November 2023.

Karena tak terima ditegur gurunya, siswa berinisial HN itu pun marah. Tiba-tiba, berulang kali ia meninju wajah Sofian hingga muncul lebam.

“Sekarang mereka sudah melakukan otopsi terhadap Sofian,” ujarnya.

Usai kejadian, pihak sekolah menelpon HN dan orangtuanya. Mereka mendapat teguran dan sanksi karena mengeluarkan siswa tersebut dari sekolah.

“Siswa tersebut sudah kami kembalikan kepada orang tuanya agar bisa dicarikan sekolah lain yang cocok untuknya,” jelasnya.

Selain dikenakan sanksi, pelajar tersebut juga telah dilaporkan ke polisi Woha. Tursana berharap, pasca kejadian ini, kasus serupa tidak terulang kembali, karena tindakan tersebut disebut sudah keterlaluan.

Sementara itu, Tursana juga berpesan kepada siswa yang mendapat teguran dari guru agar tidak melawan, apalagi melakukan pelecehan seperti kasus saat ini.

“Ikuti peraturan di sekolah. Guru tidak boleh keberatan, karena mereka adalah orang tua siswa di sekolah,” ujarnya.

Belakangan, kasus penganiayaan ini berakhir damai, Sofian dan HN dikabarkan menandatangani surat pernyataan.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa HN mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Sofyan. Lebih lanjut, Sofyan ikhlas menerima permintaan maaf HN.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini. Wakil Presiden Ma’ruf meminta pengusaha segera memberikan THR kepada pekerjanya. Pemberian tunjangan hari raya atau THR merupakan suatu hal yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerjanya menjelang hari raya keagamaan seperti Aidilfitri. robbanipress.co.id.co.id 27 Maret 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Pelaku UMKM Indonesia Dikuasai Perempuan, Ini Buktinya
Next post Standard Chartered Terbitkan Panduan Aturan Layanan Uang Elektronik di 8 Negara, Termasuk Indonesia