Dewan Pendidikan Kabupaten Kota Se-Indonesia Gelar Rakornas ke-2 di Cirebon Jawa Barat

Read Time:2 Minute, 56 Second

Cirebon – Sukses Rakornas I Tahun lalu, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia menyelenggarakan Rakornas II di Hotel Prima Cirebon, Jawa Barat pada Minggu, Senin, 17-18 September 2023 digelar.

Rakornas ke-2 ini dihadiri oleh perwakilan dewan pendidikan kabupaten/kota dari berbagai provinsi di Indonesia. Rakornas tersebut dihadiri oleh 150 anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dari 40 provinsi.

Acara yang berlangsung selama dua hari tersebut bertajuk “Penguatan dan Pemantapan Peran Dewan Pendidikan untuk Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional”. Pada hari pertama, peserta disuguhkan rangkaian acara seperti Pengakuan Seni dan Budaya Cirebon yang disampaikan oleh Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui video, dan Dave Akbarshah Fikarno, Anggota DPR I, serta Pemberian materi isi kegiatan.

Hal ini menurut Ketua Forum Komunikasi Dewan Pendidikan Indonesia (FKDPI), Dr. Joko Riyanto, SH, MM, MH Rakornas ini merupakan bagian dari upaya dewan pendidikan kabupaten/kota seluruh Indonesia dalam mempercepat kemajuan pendidikan di Indonesia melalui peran dewan pendidikan. Oleh karena itu, kepengurusan Dewan Pendidikan Nasional harus difungsikan kembali yang saat ini belum berfungsi dengan baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Ketua Panitia FKDPI Dr. Hediyana Yusuf, M.M. Dewan Koordinasi Nasional kali ini harus mengambil keputusan atau rekomendasi mengenai keberadaan Dewan Pendidikan Nasional dan tingkat kabupaten/kota se-Indonesia agar dapat memperhatikan kemajuan Indonesia. Pendidikan.

Dalam upaya mempercepat hal tersebut, FKDPI mendesak segera dibentuknya Direktur Dewan Pendidikan Nasional yang beranggotakan 30 orang. FKDPI juga menyatakan siap bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Ristek untuk rekrutmen langsung. Untuk mengelola Dewan Pendidikan Nasional.

Dalam keterangannya, Wakil Walikota Cirebon, Dra. “Dewan Pendidikan merupakan bagian penting dalam kemajuan pendidikan Indonesia,” kata Eti Herawati. “Untuk itu perlu juga didorong untuk segera dibentuknya Dewan Pendidikan Nasional dan keberadaannya di kabupaten/kota seluruh Indonesia.”

Hasil Rakornas Kedua Menjadi Embrio Usulan Percepatan Pembentukan Komite Nasional Pengelolaan Karakter Madya. Kedepannya, Dewan Pendidikan diharapkan tidak lagi menjadi tambahan dalam undang-undang ini, namun dapat berperan maksimal dalam pembangunan pendidikan di Indonesia.

Sekadar informasi, Lahirnya Dewan Pendidikan merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan, wujud pengaruh pemerintah dan otonomi pendidikan. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, bagian ketiga Pasal 56 mengacu pada Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Dalam upaya mencapai hal tersebut, pemerintah telah membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional ini merupakan jawaban atas amanat Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Departemen Pendidikan Nasional, 2003):

“Dewan Pendidikan merupakan badan independen yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu layanan pendidikan dengan mempertimbangkan tenaga, sarana dan prasarana, memberikan bimbingan dan dukungan, serta memantau pendidikan di tingkat nasional, provinsi, dan provinsi/kota. Yang tidak mempunyai hubungan hierarki.”

Keberadaan, fungsi dan tugas Dewan Pendidikan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada Pasal 192 ayat (2), (3), (4) dan (5). . Ayat (2) berbunyi: “Dewan Pendidikan meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan mempertimbangkan tenaga, sarana dan prasarana, arahan dan dukungan, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten. Ayat (3) “Komisi Pendidikan menjalankan fungsinya secara independen dan profesional.” Kritik dan aspirasi masyarakat terkait dengan pendidikan.” Ayat (5) berbunyi: “Dewan Pendidikan melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media elektronik, rapat dan/atau bentuk pertanggungjawaban masyarakat lain yang sejenis”.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini. Febby Rastanty suka menangis saat bolos sekolah. Febby Rastanty juga mengungkapkan bahwa untuk bisa masuk ke universitas bergengsi tersebut, ia harus mengalahkan ribuan kandidat dari berbagai daerah di Indonesia. robbanipress.co.id.co.id 2 April 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Harga Huawei Freeclip Segini, Gimana Menurutmu?
Next post Upaya Tekan Emisi Karbon dan Atasi Perubahan Iklim, Perusahaan Cat Manfaatkan Tenaga Surya