Fakta Mengejutkan soal Viral Dugaan Penganiayaan Anak di Pesantren

Read Time:1 Minute, 46 Second

Lampung – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung merilis informasi mengejutkan mengenai penganiayaan anak yang terjadi di Pondok Pesantren Kota Bandarlampung dan viral di media sosial.

Seperti diketahui, viral di media sosial Panti Asuhan Putri Azizah ‘Isikarima Jalan Martadinata Kedaung Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandarlampung diduga dianiaya oleh seorang pengasuh anak dan delapan putrinya yang tinggal di sana.

“Pemberitahuan penganiayaan anak di Bandarlampung belakangan ini viral di media, terutama media sosial. Tampaknya hal tersebut tidak terjadi di pesantren,” kata Puji, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung. Di Raharjo, Bandarlampung, dilansir Antara, Senin, 6 November 2023.

Ia mengatakan, usai viralnya video dugaan penganiayaan seorang anak di salah satu pesantren di Bandar Lampung, Kementerian Agama Lampung langsung menurunkan tim ke lokasi kejadian untuk menggali lebih dalam. “Hal ini dilakukan karena kejadian dalam video tersebut mengatasnamakan pesantren,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, setelah mendapat informasi dan klarifikasi, diketahui video viral tersebut bukan terjadi di pesantren, melainkan di lembaga penitipan anak (LKSA) atau panti asuhan. “Lembaga yang diduga sebagai tempat pelecehan tersebut tidak memiliki izin operasional pesantren sehingga tidak bisa disebut sebagai lembaga pesantren,” ujarnya.

Dikatakannya, berdasarkan informasi dari Kementerian Agama Kota Bandarlampung, lembaga tersebut telah mengajukan izin operasional sebagai pesantren. Namun izin operasionalnya belum diperpanjang dan saat ini sudah tidak ada lagi operasional ponpes, ujarnya.

Menurut Puji, hal ini penting diketahui agar masyarakat memahami permasalahannya dan tidak memutarbalikkan nilai-nilai pesantren sebagai tempat pendidikan agama bagi generasi penerus.

Terkait Kementerian Agama Lampung

Namun, lanjutnya, terkait kekerasan yang dilakukan terhadap anak, Kemenag Lampung sangat prihatin hal itu terjadi di lembaga yang seharusnya mengasuh anak agar bisa sejahtera. “Kekerasan tidak dibenarkan oleh siapapun, termasuk pengasuh LKSA atau panti asuhan, dengan dalih apapun,” ujarnya.

Menurutnya, kekerasan terhadap anak dapat menimbulkan masalah fisik dan mental di kemudian hari. Secara fisik tanda-tanda kekerasan akan terlihat dan secara psikologis anak korban kekerasan dapat mengalami permasalahan psikologis seperti stres, trauma, depresi dan mudah cemas.

“Jadi, sebagai lembaga kesejahteraan sosial bagi anak, pendidikan keteladanan dan moral harus diutamakan dan perilaku kekerasan harus dicegah,” ujarnya. (semut)

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini. Putra Andra Ramadhan resmi menikah dengan disaksikan Ahmed Dhani. robbanipress.co.id.co.id 21 April 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Perhiasan ISAGO Gunakan Teknologi Lab-Grown Diamond
Next post Perjalanan Hidup dan Karir Sam Altman, CEO OpenAI yang Kini Resmi Jadi Miliarder